Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 22 Apr 2022 17:12 WITA ·

Terkait tuduhan “Korupsi Kebijakan” Pemda Enrekang beri Perhatian Serius


 Terkait tuduhan “Korupsi Kebijakan” Pemda Enrekang beri Perhatian Serius Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Sekretaris Daerah H. Baba memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan sdr. RK yang dimuat salah satu situs website yang mengatakan Bupati Enrekang Muslimin Bando dengan istilah “korupsi kebijakan” terkait dengan keluarnya rekomendasi yang berbeda.

Sekda Enrekang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan setiap saat bisa saja dapat berubah sesuai kondisi dan situasi kebutuhan masyarakat atau regulasi yang mengatur ikut berubah.

“Pemerintah pusat pun kebijakan kerap kali berubah dimana Presiden / Menteri yang sama. Sehingga pernyataan Sdr/ RK melakukan Korupsi kebijakan karena rekomendasi berubah memperlihatkan bahwa bersangkutan belum mendalami tentang konsep kebijakan, dengan menciptakan istilah yg absurd dan tendensius,” ujarnya

Lanjut H. Baba mengatakan terkait penggusuran yang dilakukan oleh PTPN terhadap warga diatas lahan milik PTPN sama sekali tidak terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bupati Enrekang, karena dalam Rekomendasi tidak ada satu katapun atau kalimat yang menyebutkan penggusuran.

“Sepertinya ada upaya dari pihak tertentu memframing secara sistematis dan menuduh Pemda telah melakukan penggusuran adalah fitnah dan menjurus pada pembunuhan karakter secara personal bapak Bupati Enrekang, sedangkan untuk tuduhan yang terus dilancarkan oleh yang bersangkutan akan kami dalami melalui bagian hukum setda Kab. Enrekang apakah ada unsur ujaran kebencian dan upaya membalikkan fakta,” tegasnya

Lebih lanjut dalam wawancara via Telepon Sekda Enrekang mengatakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang dimasudkan dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintah untuk memfasilitasi investor masuk kedaerah sesuai perintah pemerintah pusat agar jangan menjadi penghalang investasi di daerah.

“Rekomendasi itu bukanlah izin pengelolaan melainkan salah satu persyaratan untuk dikeluarkannya izin usaha. Adapun penggusuran yang dilakukan oleh PTPN adalah proses keputusan dari manajemen internal perusahaan untuk mengamankan asset lahan yang segera akan ditanami. Sehingga bilamana ada yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya
Disesi akhir wawancara Sekda Enrekang berharap agar penyelesaian masalah cepat selesai.

Kita Berharap masalah ini cepat selesai, Namun hingga kini pihak-pihak yang mengatasnamakan warga yang tergusur cenderung menghindari penyelesaian hukum, justru sibuk melakukan Road show kemana-mana dan terkesan menjadikan panggung mengatasnamakan masyarakat disaat pemerintah daerah sibuk mencari solusi terhadap dampak penggusuran.

“Kami Menghimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan provokasi yang sengaja ingin membeturkan masyarakat dengan Pemda,” tutupnya (hms)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.