Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Nov 2020 13:38 WITA ·

THM di Sidrap Segera Ditutup


 THM di Sidrap Segera Ditutup Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini Pemerintah Kabupaten Sidrap berupaya untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap.

Hal itu terbukti dengan beredarnya Surat Tugas Nomor 005/ 5904/KP/2020, tanggal 22 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2020.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sidrap, Sudirman Bungi dari hasil rapat dan hasil pemantauan Forum Kewaspadaan Dini Daerah (FKDD) dan laporan atau aduan masyarakat mengenai keberadaan THM yang sangat meresahkan dan tidak lagi memiliki izin operasional.

Untuk itu, melalui surat tersebut, disampaikan kepada pemilik THM untuk segera dihentikan atau ditutup dengan alasan karena tidak memiliki izin serta, keberadaan TMH meresahkan masyarakat.

Pemilik TMH diberikan waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan Cafe THM ke rumah kampung halaman masing-masing.

Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan himbauan ini tidak diindahkan, Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (asp/ajp)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 2,658 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.