AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini Pemerintah Kabupaten Sidrap berupaya untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap.
Hal itu terbukti dengan beredarnya Surat Tugas Nomor 005/ 5904/KP/2020, tanggal 22 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2020.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sidrap, Sudirman Bungi dari hasil rapat dan hasil pemantauan Forum Kewaspadaan Dini Daerah (FKDD) dan laporan atau aduan masyarakat mengenai keberadaan THM yang sangat meresahkan dan tidak lagi memiliki izin operasional.
Untuk itu, melalui surat tersebut, disampaikan kepada pemilik THM untuk segera dihentikan atau ditutup dengan alasan karena tidak memiliki izin serta, keberadaan TMH meresahkan masyarakat.
Pemilik TMH diberikan waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan Cafe THM ke rumah kampung halaman masing-masing.
Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan himbauan ini tidak diindahkan, Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (asp/ajp)