AJATAPPARENG.ONLIN, SIDRAP — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sidrap diserahkan kepada Bupati Sidrap untuk dibahas. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna, Senin, (13/12/2021) di Gedung DPRD Sidrap, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Tampak hadir, Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.
Adapun tiga ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ketua DPRD Sidrap menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas Ranperda yang akan dibentuk sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan Ranperda merupakan penjabaran atas kewenangan Kabupaten sebagai daerah otonom
“Ketiga ranperda tersebut, tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat,” sebut Ruslan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap, H. Pathuddin menjelaskan, terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat cukup urgen untuk dibahas untuk menyesuaikan dengan perkembangan daerah.
“Yang sepesifik dalam subtansi ranperda ini adalah pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat. Pengelolaanya selain oleh pemerintah pusat dan daerah, dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Bumdes serta koperasi atau swasta,” paparnya.
Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraaan Peternakan dan Kesehatan Hewan, lanjut Pathuddin, ada beberapa yang menjadi fokus perhatian pada saat pembahasan.
“Di antaranya, penyediaan dan penetapan lahan sebagai kawasan pengembangan umum, dan pengaturan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021,” terangnya.
Mengenai Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pathuddin menyebut ada beberapa hal krusial yang memerlukan pencermatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Hal tersebut seperti tugas dan wewenang dalam mengendalikan dan mengelola sumber daya air serta standar dan kriteria pelaksanaan kontruksi dan non kontruksi sumber daya air,” tutur Pathuddin.
Pathuddin berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sidrap beserta perangkat terkait selaku eksekutor pelaksanaan peraturan daerah, memberikan masukan dan saran untuk memperkaya subtansi ketiga ranperda inisiatif tersebut.
“Oleh karena efektif dan efesiennya penerapan suatu peraturan daerah antara lain ditentukan oleh kapabilitas dan kapasitas aparat terdepan pihak eksekutif dalam menerapkan regulasi itu sendiri,” pungkasnya. (asp)