AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemberatan (Curat). Hal itu dilakukan oleh Kanit Resmob Polres Parepare AIPTU Faesal, saat memimpin penangkapan Baba alias Daeng Naba (30) bersama tim Resmob Pinrang.
Pelaku Baba alias Daeng Naba berhasil dibekuk disalah satu kost bersama Penadahnya yakini Bayu (17) di jalan Macan, Kabupaten Pinrang. Dimana pelaku tersebut merupakan Resedivis kasus penganiayaan dan pencurian.
Sudah empat kali melakukan tindak pidana diantaranya, pada tahun 2005 lalu, melakukan kasus penganiayaan di Pinrang. 2007 – 2009 pelaku melakukan kasus pencurian di Pinrang.
Selain itu di Tahun 2016 pelaku ditahan di Lapas Barru dengan kasus pencurian, kemudian Pelaku melakukan pencurian disalah satu Warung Sari Laut di jalan H.A.M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. dengan kerugian kurang lebih Rp 29 juta. “ beber Faesal. Kamis (08/03/2018)
Didepan polisi pelaku mengaku jika iya masuk ke dalam rumah, manjat menggunakan kursi melewati gerobak jualan sari laut milik korban, pada saat pemilik warung sedang tidur kemudian saya masuk ke dalam kamar pemilik warung pak dan mengambil 1buah tas berwaran hitam yang berisikan, surat akta nikah suami istri milik korban, buku tabungan BRI, emas 31 gram, uang tunai Rp 45 juta serta 2 buah handpone berbagai merk,” ungkap Baba di saat dimintai keterangan.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku memberontak berusaha melarikan diri dan melawan petugas, hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
“Pelaku ini sempat memberontak dan melawan anggota kami. kita sempat memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak dipeduli terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri.” katanya
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatan pelaku yakini, dua unit henpone berbagai merek, dua unit sepeda motor jenis kawasaki ninja R, dan VARIO yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kini Pelaku beserta barang bukti di amankan di polres parepare guna proses hukum lebih lanjut. (dir/ajp)