AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keberadaan toko modern yang saat ini dibangun di depan Pasar Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Toko Modern ini dibangun pas didepan Pasar Empagae, Padahal menurut peraturan daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan Toko moderen jarak pendirian harusnya berjarak kurang lebih 500 meter dari pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah dihubungi melalui Telpon Seluler Kamis (22/10/2020) Pembangunan Toko Modern tersebut memang sudah dikeluhkan oleh warga Sidrap.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Tim terpadu akan terjun melakukan pengecekan Izin Toko Modern tersebut.
“Insya Allah, besok kita akan turun melakukan pengecekan Izin pembangunan Toko Modern,” kata Ahmad.
Sudah banyak warga yang menelpon terkait Keluhan tersebut. Namun Dinas Perdagangan, tak bisa berbuat apa-apa karena Surat Izin Tempat Usaha (Situ) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) semuanya keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP). (asp/ajp)