AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor 03/MUI-EK/III/2020 tentang Himbauan Bergerak Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19.
Isinya yakni meminta seluruh masjid agar tidak melaksanakan Shalat Jumat, 27 Maret 2020. Selanjutnya, shalat jumat digantikan shalat dhuhur dan lima waktu dirumah masing-masing.
Surat edaran tersebut berdasarkan sedikitnya 9 pertimbangan. Diantaranya fatwa MUI pusat, imbauan pemerintah pusat, imbauan Pemprov, imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, imbauan kepolisian, edaran Bupati Enrekang, serta situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang.
Hingga Kamis, (26/3) di Enrekang terdapat Orang Dalam Resiko (ODR) 1261 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 78 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 2 orang pasien. (asr/ajp)