AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG –– Penyakit Mulut dan Kuku mulai merambah ke Peternak hewan di Sulsel, tak terkecuali di Kabupaten Enrekanh. Hal ini ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Sulsel No 1565/VIIi/2022 tentang penetapan keadaan tertentu darurat PMK di Wilayah Sulawesi Selatan.
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya pemotongan bersyarat hewan yang secara efesien dapat menekan penyebaran kasus PMK.
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Enrekang juga mulai melakukan melakukan pemotongan bersyarat hewan ternak yang terjangkit di desa Sumilan pada Selasa, (16/07/2022).
Hadir menyaksikan pemotongan bersyarat Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba didampingi oleh anggota satgas seperti Kadis Peternakan Muh. Alwi beserta Kabid dan dokter POV, Kepala Bappeda Syamsuddin, Kadis Kominfo Hasbar, Kepala BPBD Arsil Bagenda, ketua BAZNAS Enrekang drh. Junwar dan Kasat Intel Kajari Enrekang. Selain itu hadir juga aparat penegak hukum seperti Polisi, dan TNI.
Ketua satgas PMK bapak DR. H. Baba mengatakan puluhan ekor sapi diketahui terjangkit PMK di Enrekang. Dan salah satu upaya untuk menekan penyebarannya adalah melakukan pemotongan.
“Hari ini, Satgas mulai melakukan pemotongan bersyarat di Dedekan Desa Sumillan 12 ekor sapi, rencananya besok di Desa Langda 35 ekor sapi, disusul Desa bontongan 2 ekor sapi, Po’to Kullin 2 ekor dan Janggurura 2 ekor sapi,” ungkapnya.
H. Baba mengaku sangat mengapresiasi para peternak yang dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan bersyarat terhadap hewan yang terjangkit.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para peternak, ini kita lakukan untuk membatasi penyebaran virus ini,”ucapnya.
Saat ini, ada 8 desa zona merah di Enrekang yang terjangkit PMK. Total 101 ekor yg terjangkit PMK dengan rincian 92 sapi, 4 ekor kerbau, dan 5 kambing.
Kadis eternakan dan Perikanan, Muh Alwi berharap semua peternak yang terkena wabah yg dinyatakan positif yang belum agar juga bersedia dilakukan pemotongan bersyarat.
Juga, melakukan bio security dan vaksinasi terhadap hewan yang sehat seperti sapi, kambing dan kerbau serta jalur transportasi keluar masuk hewan yang diperketat.
Sesuai Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Juknis Pemberian Bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan untuk pemulihan ekonomi bagi peternak yang hewannya mati/tertular PMK sebesar 10 juta sapi/kerbau dan 1.5 juta Kambing/Kerbau. (sp)