AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang wanita, yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Parida, 34 Tahun warga Jalan Teteaji Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sidrap.
Pelaku Narkoba ini diringkus karena diduga memiliki narkotoka jenis Sabu-sabu 21 sachet kecil yang siap edar.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan penangkapan IRT itu. “Tadi malam anggota kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah selatan Sidrap,” katanya, Kamis, 7 Februari 2019
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Baidollahi mengatakan, perempuan kelahiran Amparita-30 Oktober 1984 itu ditangkap di Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 21 sachet kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, sebuah pipa kaca atau pireks, satu set bong atau alat hisap.
“Saat penggeledaan, polisi juga menemukan satu buah kotak cotton bath warna hitam, dua pcs sachet kosong habis pakai,” kata Badollahi.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)