Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 7 Feb 2019 11:28 WITA ·

Wow, IRT Ini Ditangkap Bersama 21 Sachet Sabu Siap Edar


 Wow, IRT Ini Ditangkap Bersama 21 Sachet Sabu Siap Edar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang wanita, yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Parida, 34 Tahun warga Jalan Teteaji Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sidrap.

Pelaku Narkoba ini diringkus karena diduga memiliki narkotoka jenis Sabu-sabu 21 sachet kecil yang siap edar.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan penangkapan IRT itu. “Tadi malam anggota kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah selatan Sidrap,” katanya, Kamis, 7 Februari 2019

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Baidollahi mengatakan, perempuan kelahiran Amparita-30 Oktober 1984 itu ditangkap di Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 21 sachet kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, sebuah pipa kaca atau pireks, satu set bong atau alat hisap.

“Saat penggeledaan, polisi juga menemukan satu buah kotak cotton bath warna hitam, dua pcs sachet kosong habis pakai,” kata Badollahi.

Kini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp) 

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.