Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 18 Agu 2021 10:05 WITA ·

159 Napi Rutan Barru Terima Remisi


 Bupati Barru, H Suardi Saleh saat memberikan remisi kepada Napi di Rutan Klas II Barru Perbesar

Bupati Barru, H Suardi Saleh saat memberikan remisi kepada Napi di Rutan Klas II Barru

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru menyerahkan remisi kepada napi di Rutan Klas II B Barru pada puncak Peringatan HUT RI Ke-76, Selasa (17/8/2021) kemarin.

Sebanyak 159 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B  Barru berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS terlihat bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Mashuri Alwi menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang bersyarat mendapatkannya.

Suardi Saleh mengatakan,  remisi umum yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dirinya berharap, agar terwujud insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dalam setiap warga Binaan Rutan Barru.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Sementar Kepala Rutan, Mashuri Alwi S.H mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Mashuri Alwi yang juga Alumni DDI Mangkoso ini, pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap  yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, hunian di Lapas Barru sudah overload. Sebab, kapasitas hanya 112 orang, namun saat ini, diisi dengan 220 orang, terdiri dari 168 orang Narapidana dan 52 orang Tahanan.

Sedangkan data remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU.I untuk PP.99 Tahun 2012 ) 24 Orang, 127 Orang dan RU.II (Bebas Sama Sekali) sejumlah 8 Orang.

Jumlah Keseluruhan Yang Mendapat Remisi : 159 orang, dengan rincian remisi 6 Bulan 1 Orang, 5 Bulan 1 Orang, 4 Bulan 11 Orang, 3 Bulan 96 Orang, 2 Bulan 41 Orang dan remisi 1 Bulan 9 Orang. (isk)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.