AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru menyerahkan remisi kepada napi di Rutan Klas II B Barru pada puncak Peringatan HUT RI Ke-76, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Sebanyak 159 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barru berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS terlihat bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Mashuri Alwi menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang bersyarat mendapatkannya.
Suardi Saleh mengatakan, remisi umum yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dirinya berharap, agar terwujud insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dalam setiap warga Binaan Rutan Barru.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Sementar Kepala Rutan, Mashuri Alwi S.H mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Mashuri Alwi yang juga Alumni DDI Mangkoso ini, pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, hunian di Lapas Barru sudah overload. Sebab, kapasitas hanya 112 orang, namun saat ini, diisi dengan 220 orang, terdiri dari 168 orang Narapidana dan 52 orang Tahanan.
Sedangkan data remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU.I untuk PP.99 Tahun 2012 ) 24 Orang, 127 Orang dan RU.II (Bebas Sama Sekali) sejumlah 8 Orang.
Jumlah Keseluruhan Yang Mendapat Remisi : 159 orang, dengan rincian remisi 6 Bulan 1 Orang, 5 Bulan 1 Orang, 4 Bulan 11 Orang, 3 Bulan 96 Orang, 2 Bulan 41 Orang dan remisi 1 Bulan 9 Orang. (isk)