AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tak hanya masyarakat yang banyak menunggak pajak kendaraan, ternyata kendaraan penunggak pajak terbesar adalah randis milik pejabat di Sidrap.
Kepala UPTD Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, Rabu (28/9/2019) mengatakan menurut catatan UPT Samsat Sidrap, sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap disebutkan menunggak pajak.
Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak kendaraan Dinas yang belum dibayarkan tersebut menyentuh angka setengah miliar atau diperkirakan kurang lebih Rp 561.304.030.
Data yang diperoleh, ada 288 Kendaraan Dinas yang belum dibayar pajaknya, dengan rincian mobil 58 unit, total tunggakan Rp 35 juta, Roda 2 sebanyak 230 unit dengan total tunggakan Rp 12 juta.
Kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar sejak 2017 ada dua unit, sejak tahun 2018 ada 79 unit, selebihnya tahun 2019. Hampir semua SKPD ada kendaraan yang menunggak pajak.
Padahal, kata Yarham, jauh sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan tentang jatuh tempo pajak kendaraan kepada pemegang kendaraan di tiap SKPD.
Bahkan sudah menyurat ke tiap SKPD dan berkordinasi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah terkait surat langsung dari KPK terkait Randis yang Menunggak Pajak bahwa kendaraan mereka sudah jatuh tempo pembayaran pajak.
“Bahkan sebelum jatuh tempo juga sudah kami ingatkan,” jelasnya.
Imbas dari Penunggakan PKB Sejumlah Randis tersebut, hari ini sejumlah Personil Pegawai Samsat Sidrap melakukan Operasi Tempel Tempel (OTT) atau operasi sipakainge di Kantor SKPD Sidrap dengan pemasangan label untuk kendaraan yang belum bayar pajak, termasuk plat merah dilakukan.
Para pegawai pengguna Kendaraan Dinas harusnya menjadi contoh pembayaran pajak, sebab biasanya kendaraan dinas sudah diatur anggaran pembayaran pajaknya. (asp/ajp)