AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rapat paripurna pembahasan kelanjutan Hak Interpelasi yang sedianya digelar pukul 14.00 wita di DPRD Sidrap, Kamis, (30/9/2021) ditunda karena tidak quorum.
Penyebabnya, dari 20 anggota DPRD yang bertanda tangan untuk mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hanya 17 yang hadir. 3 lainnya, memilih ‘cili’ dari gedung DPRD sesaat sebelum paripurna digelar.
Seperti yang diketahui, 3 legislator pengusung yang memilih ‘cili’ dan menghindari paripurna adalah, M Syukur Rabaiseng dari Partai PAN, Andi Isman dan Fadly Suyuti dari PPP.
Ketiganya, sebelumnya tercatat menandatangani daftar pengusul hak interpelasi DPRD. Tak ada juga informasi terkait ketidakhadiran ketiga anggota DPRD tersebut. Padahal, ketiganya hadir saat paripurna penetapan APBD Perubahan 2021.
Terkait ketidakhadiran 2 anggota DPRD dari PPP, Ketua Partai PPP, H Fathuddin mengaku kecewa dengan sikap anggotanya itu. “Ini kita akan bahas di partai. Karena keduanya sudah tanda tangan tapi tidak menghadiri paripurna,” sesal H Fathuddin.
Sementara, Ketua fraksi NasDem, Samsumarlin berharap, anggota DPRD yang telah sepakat melakukan interpelasi terhadap Pemkab Sidrap bisa konsisten dan hadir pada penjadwalan selanjutnya.
“Harusnya ini (interpelasi) tidak ditanggapi negatif. Interpelasi adalah hak anggota DPRD dan sifatnya normatif,” katanya.
Namun begitu, Ketua DPD Nasdem Sidrap itu, tetap menyayangkan ketidakhadiran ketiga anggota DPRD itu, apalagi tanpa konfirmasi yang jelas. (sp)