AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Sebanyak 36 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) sekaligus menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Jum’at (1/4/2022) di ruang pola Kantor Bupati Pinrang.
36 orang ini akan mengisi 2 formasi tehnis non guru yaitu 9 orang sebagai penyuluh pertanian lapangan dan 27 orang akan mengisi formasi tenaga kesehatan.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid yang hadir langsung untuk menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan tenaga PPPK ini mengungkapkan bahwa, tenaga PPPK ini merupakan formasi baru yang diterima oleh Pemerintah kabupaten Pinrang.
“Proses seleksi para tenaga PPPK ini tidak berbeda jauh dengan tes yang dilakukan pada Formasi CPNSD lalu, yaitu sama – sama menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” terang Irwan.
Olehnya itu, penerimaan tenaga PPPK ini tentunya bebas dari intervensi Pemerintah Daerah dan murni hasil dari kemampuan tiap peserta yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade nasional.
“Saya berharap, tenaga PPPK ini dapat memberikan kontribusi dan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan Pemerintah kabupaten Pinrang,” pungkas Bupati Irwan. (ac)