Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Nov 2020 14:49 WITA ·

6 Orang Terduga Pelaku Kasus Pencurian Ternak Berhasil Diamankan


 6 Orang Terduga Pelaku Kasus Pencurian Ternak Berhasil Diamankan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Reskrim, Polres Enrekang mengamankan 6 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian ternak.

Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap 6 orang terduga kasus pencurian ternak (sapi).

Awal kejadian ketika Sikorban (pemilik sapi) merasa kehilangan sapi dan mengetahui sapinya telah dijual maka si korban melaporkan ke pihak berwajib.

Dari laporan Korban Polres Enrekang mengamankan 6 orang terduga yang masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49) merupakan warga Malino, Desa Batu mila, Kecamatan Maiwa dan N (36) alamat Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.

“Ke 6 (enam) orang tersebut kami amankan karna adanya laporan dari si pemilik Sapi dalam hal ini Korban,” ungkap Kasat Reskrim

Kronologis kejadian ketika terduga lelaki S memasang jerat bersama 13 orang warga lainnya dengan maksud ingin menjerat Sapi milik Terduga di PTPN.

Lanjut, berselang 1 (satu) minggu terduga S mengecek jeratan tersebut dan mendapat 1 ekor sapi.

Namun terduga S belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat sehingga terduga menelpon 5 orang terduga lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat.

Namun ke 5 rekannya tersebut tdk ada yang mengetahui siapa pemilik sapi yg terjerat.

Sehingga ke 6 orang tersebut berembuk dan sepakat untuk menjual sapi yang terjerat.

“Dari hasil penjualan sapi sebesar Rp. 8.800.000 selanjutnya mereka membaginya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang.

AKP Saharuddin menambahkan, Para terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.