Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 19 Mar 2018 12:40 WITA ·

Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money


 Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, Sidrap menegaskan pelaku politik uang pada Pemilihan Kelapa Daerah, (Pilkada), akan dipidana. Bukan hanya pemberi, pidana juga berlaku bagi penerima uang.

Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Riswan, Senin (19/3/2018) mengatakan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Pasal tersebut menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” ujar Riswan

Untuk itu, kepada semua masyarakat termasuk orangtua, agar menyampaikan kepada keluarga masing-masing akan bahaya politik uang, serta pengawasan partisipasi kepada masyarakat agar menjauhi politik uang.

“Kami juga akan tidak segan-segan memproses apabila ada pemberi dan penerima yang terindikasi.” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.