Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 19 Mar 2018 12:40 WITA ·

Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money


 Panwascam Maritengngae, Sosialisasikan Politik Money Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, Sidrap menegaskan pelaku politik uang pada Pemilihan Kelapa Daerah, (Pilkada), akan dipidana. Bukan hanya pemberi, pidana juga berlaku bagi penerima uang.

Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Riswan, Senin (19/3/2018) mengatakan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Pasal tersebut menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” ujar Riswan

Untuk itu, kepada semua masyarakat termasuk orangtua, agar menyampaikan kepada keluarga masing-masing akan bahaya politik uang, serta pengawasan partisipasi kepada masyarakat agar menjauhi politik uang.

“Kami juga akan tidak segan-segan memproses apabila ada pemberi dan penerima yang terindikasi.” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.