Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 7 Mei 2018 11:35 WITA ·

Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP


 Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Calon Walikota Parepare Taufan Pawe mengaku tak gentar dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang memutuskan dirinya di Diskualifikasi dari pencalonannya.

Taufan Pawe meyakini, keputusan KPU tersebut cacat hukum dan mengada-ada. Taufan pun mengaku tidak masalah dengan putusan itu. Namun sebagai warga negara, dirinya punya hak untuk menggugatnya.

“Ini keputusan yang dipaksakan, ini merupakan pembunuhan karakter, saya sebagai warga negara berhak mengugat putusan itu. Dan insya Allah dalam waktu dekat saya akan ajukan ke Mahmaka Agung,” urainya.

Tidak hanya ke MA, Taufan Pawe juga berencana mengadukan beberapa oknum Anggota Panwaslu dan Anggota KPUD Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Senin, (7/5/2018).

“Saya akan bentuk tim khusus guna melaporkan ke DKPP. Saya ingin sekaligus menguji, sejauh mana DKPP menyikapi kasus ini,” tegas Taufan.

Sebelumnya, KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe dianggap telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

Wali Kota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menjawab tudingan tersebut, Taufan pun dengan santai menceritakan sejarah pembagian beras untuk warga miskin (Raskin) yang dipermasalhakan KPUD tersebut.

“Jadi begini, dari awal yakni tahun 2016, kita sudah menjalankan program raskin dari bantuan pemerintah pusat itu. Saat itu pemerintah memutuskan, bahwa setiap warga miskin berhak menerima satu sak beras dengan berat 15 kg,” ceritanya.

Taufan Pawe mengatakan, jika memang itu yang dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonannya, seharusnya kata dia, Wakil Walikota yang ikut bertarung di pilkada 2018 juga harus di diskualifikasi.

” Itu kan keputusan bersama. Sudah disetujui bersama, jadi bukan keputusan Walikota saja, tapi keputusan Pemerintah Kota Parepare. Nah kalau mau adil ya Wakil Walikota juga harus di diskualifikasi juga dong,” pintanya.

Dengan keputusan sepihak tersebut kata Taufan, ini mengindikasikan bahwa ada unsur politis yang dilakukan Panwaslu dan KPUD Parepare. “Ini bukan lagi Black Campain, tapi sudah nyata-nyata pembunuhan karakter,” tukasnya. (uky/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.