Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 18 Des 2018 22:10 WITA ·

Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak



 Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak
 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Ribuan KTP Elektronik (E-KTP) rusak dan invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang di Kantor Disdukcapil Pinrang, Selasa (18/12).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 470.13/11176/SJ
tertanggal 13 desember 2018 tentang penetausahaan e-KTP rusak atau invalid.

Ribuan e-KTP tang dimusnahkan itu adalah KTP yang rusak, invalid dan kadaluarsa.

Kepala Disdukcapil Pinrang, A. Pabiseangngi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP.

Total e-KTP rusak yang dimusnahkan sebanyak 5.798 buah. e-KTP tersebut dinyatakan sudah tidak dapat digunakan alias invalid. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.