Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 4 Jan 2019 09:33 WITA ·

BPJS Gratis Disetop, Warga Kecewa Setelah 10 Tahun Nikmati Kesehatan Gratis


 BPJS Gratis Disetop, Warga Kecewa Setelah 10 Tahun Nikmati Kesehatan Gratis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Saat hampir seluruh warga mengeluhkan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena premi yang tidak berbanding lurus dengan pelayanan, Kabupaten Sidrap, justru menjadi daerah yanng eksis mempertahankan program kesehatan gratis melalui dana sharing 40 persen, meski  kabupaten lain di Sulsel telah menghapus kesehatan gratis.

10 tahun, mulai 2008-2018, Kabupaten Sidrap menjadi contoh. Warga tidak bisa bayar premi BPJS, hanya menggunakan KTP untuk berobat melalui program Jamkesda. Alasan Bupati Sidrap, H Rusdi Masse kala itu, warga berhak mendapatkan pelayanan hak dasar. Pelayanan kesehatan merupakan
harus disediakan oleh pemerintah setempat.

Program kesehatan gratis (Jamkesda) telah diterapkan sejak 2008 dan dihentikan provinsi sejak 2016.

Namun, Sidrap dibawah kendali H Rusdi Masse tetap mempertahankan program ini hingga akhir periode kedua, tahun 2018. Bahkan ditutup dengan program BPJS Gratis bagi seluruh masyarakat.

Kini, di awal pemerintahan H Dollah Mando – H Mahmud Yusuf, BPJS tiba-tiba tak bisa lagi digunakan
masyarakat Sidrap. Kecewa pasti. Sebab, hampir 10 tahun terakhir warga Sidrap dimanjakan  pelayanan kesehatan gratis total dari H Rusdi Masse.

Itu berarti, dengan dicabut dan dihapusnya BPJS gratis di Sidrap, maka baru pada tahun 2019 inilah
kali pertamanya warga harus membayar jika berobat di puskesmas atau di rumah sakit.

Kondisi ini, memunculkan reaksi beragam dari masyarakat Sidrap pemegang kartu BPJS. Mereka
mengaku sedih dan kecewa setelah tiba di puskesmas dan Rumah Sakit, diharuskan membayar biaya
pengobatan dan kartu BPJS dinyatakan tidak berlaku oleh petugas kesehatan.

“Baru tadi saya tahu pak. Itu setelah kakak saya berobat di Puskesmas dan disuruh bayar biaya pengobatan. Padahal, hanya untuk membuka bisul. Petugas bilang, BPJS atau KIS tidak berlaku lagi,” ujar Nanni, warga Pangkajene, Jumat (4/1/2019). (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.