Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 21 Agu 2019 18:45 WITA ·

Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media


 Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —  Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota DPRD Enrekang periode 2019-20124 yang digelar di Aula Gedung DPRD Enrekang,Rabu (21/8) sempat diwarnai pegusiran puluhan wartawan yang hendak meliput oleh staf DPRD, Yusuf Ramli.

Para awak media saat ingin masuk mengambil gambar acara pelantikan tersebut dihalau oleh Satpol PP atas perintah Yusuf Ramli.

Atas kejadian tersebut, Nasruddin dari salah satu wartawan tabloid yang bertugas di daerah tersebut sangat menyayangkan kejadian itu.

Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers karena ada upaya menghalang-halangi wartawan dalam tugas peliputanya sesuai dengan perintah UU Pers.

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Dewan Pers. Dewan Pers minta para awak media di Enrekang agar menempuh jalur hukum,” kata Nasruddin di Gedung DPRD.

Menurutnya, pelarangan peliputan bagi wartawan, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta sebagaimana dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers.

“Dalam UU Pers menghalang-halangi wartawan untuk mencari dan mengelolah informasi dapat di pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Nasruddin.

Pada kesempatan yang sama, Zaini wartawan harian GO Cakrawala juga menyesalkan kelakuan oknum PNS tersebut yang menghalang-halagi peliputan wartawan.

PNS tersebut, kata Zaini tak paham aturan yang jelas-jelas dikatakan dalam pasal 4 undang-undang pers, bahwa pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Ini sudah pelecehan bagi awak media,” jelas Zaini.

Terpisah, Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma enggan disalahkan dalam peristiwa tersebut. Karena dirinya memimpin paripurna pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut terbuka untuk umum.

“Jangan salahkan saya, karena saya sudah sampaikan tadi bahwa acara ini terbuka untuk siapa saja,” kilah Disman.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Satpol PP, Edi Yunus yang melarang wartawan meliput mengaku bahwa dirinya melarang wartawan masuk mengambil gambar dalam ruangan pelantikan atas perintah Yusuf Ramli.

“Saya cuman jalankan perintah dari pak Yusuf Ramli,” ungkap Edi.

Dari pantauan media ini, wartawan dilarang memasuki ruang peliputan hingga acara berahir. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.