Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 21 Agu 2019 18:45 WITA ·

Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media


 Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —  Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota DPRD Enrekang periode 2019-20124 yang digelar di Aula Gedung DPRD Enrekang,Rabu (21/8) sempat diwarnai pegusiran puluhan wartawan yang hendak meliput oleh staf DPRD, Yusuf Ramli.

Para awak media saat ingin masuk mengambil gambar acara pelantikan tersebut dihalau oleh Satpol PP atas perintah Yusuf Ramli.

Atas kejadian tersebut, Nasruddin dari salah satu wartawan tabloid yang bertugas di daerah tersebut sangat menyayangkan kejadian itu.

Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers karena ada upaya menghalang-halangi wartawan dalam tugas peliputanya sesuai dengan perintah UU Pers.

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Dewan Pers. Dewan Pers minta para awak media di Enrekang agar menempuh jalur hukum,” kata Nasruddin di Gedung DPRD.

Menurutnya, pelarangan peliputan bagi wartawan, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta sebagaimana dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers.

“Dalam UU Pers menghalang-halangi wartawan untuk mencari dan mengelolah informasi dapat di pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Nasruddin.

Pada kesempatan yang sama, Zaini wartawan harian GO Cakrawala juga menyesalkan kelakuan oknum PNS tersebut yang menghalang-halagi peliputan wartawan.

PNS tersebut, kata Zaini tak paham aturan yang jelas-jelas dikatakan dalam pasal 4 undang-undang pers, bahwa pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Ini sudah pelecehan bagi awak media,” jelas Zaini.

Terpisah, Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma enggan disalahkan dalam peristiwa tersebut. Karena dirinya memimpin paripurna pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut terbuka untuk umum.

“Jangan salahkan saya, karena saya sudah sampaikan tadi bahwa acara ini terbuka untuk siapa saja,” kilah Disman.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Satpol PP, Edi Yunus yang melarang wartawan meliput mengaku bahwa dirinya melarang wartawan masuk mengambil gambar dalam ruangan pelantikan atas perintah Yusuf Ramli.

“Saya cuman jalankan perintah dari pak Yusuf Ramli,” ungkap Edi.

Dari pantauan media ini, wartawan dilarang memasuki ruang peliputan hingga acara berahir. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.