AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang melakukan Press Release pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang tersangka Sopir Mobil, Senin (21/10/19).
Dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH yang dihadiri oleh wartawan melaksanakan Press Release kasus pengungkapan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Enrekang mengatakan, Lelaki berinisial J (36) alamat Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kec. Baraka, Kab. Enrekang diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.
“Awalnya kami tidak menemukan bukti pada saat dicegat di jalan, namun kecurigaan anggota mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan Pasar Baraka, dan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak karena dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas meja kamar tersangka,” tutur AKBP Ibrahim Aji.
Menurut Keterangan tersangka, kata dia, bahwa barang yang dia peroleh berasal dari Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan diedarkan kepada rekan sesama Sopir.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, Tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
AKP Ridwan, SH menambahkan, kasus narkotika yang ditangani mulai dari Januari-Oktober 2019 dengan jumlah 12 Laporan Polisi dan 15 orang tersangka, dan kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019. (asr/ajp)