Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 12 Jun 2020 16:40 WITA ·

2 Pemuda Enrekang Diciduk Bawa Sabu


 2 Pemuda Enrekang Diciduk Bawa Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga karena memiliki Shabu, Jumat (12/06/20)

Satuan Narkoba Polres Enrekang di pimpin langsung oleh Kanit ll Narkoba Polres Enrekang, Aipda Aksan melakukan pengeledahan badan dan pakaian di jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya di lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang

Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, mengamankan 2 orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika saat setelah melakukan teransaksi.

Iptu Baharullah K mengatakan identitas kedua tersangka yakni lelaki berinisial AR (31), alamat Kampung Parang Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan lelaki berinisial MT (38), alamat Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus Rokok Class Mild,” ucap Kasat Narkoba.

Kedua terduga dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.