Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 24 Jul 2020 20:50 WITA ·

Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator


 Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Ulah pengemudi mobil yang menggunakan lampu rotator sepertinya kembali terlihat di jalan-jalan. Kali ini polisi akan kembali menciduk pengemudi yang menggunakan lampu tersebut selama Ops Patuh 2020 Berlangsung.

“Targetnya kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator, razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan” kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., Jumat (24/7/2020).

“Tujuan kami melakukan penindakan terhadap pengguna rotator lantaran banyak pengaduan dari masyarakat, rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,” tegasnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.

“Sedangkan untuk warna lain seperti pemadam kebakar sudah ada dalam undang-undangnya, tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot,” paparnya

Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.

Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (asp)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.