AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Kanit Buser Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris bersama team Crime Fighters, berhasil mengungkap dan mengamankan sang residivis curanmor Ruslan alias Lande (50) bersama anaknya yang bernama Ancha (20).
Lande bersama anaknya Ancha diamankan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 di Kampung Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, saat tengah melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya kepada calon pembeli.
Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi akurat yang diterima oleh team Crime Fighters unit resmob Polres Pinrang, akan keberadaan pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya di daerah Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
“Selanjutnya team bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ruslan alias Lande” yang saat itu tengah menunggu seseorang yang akan membeli motor curiannya”, jelas Aipda Aris kepada awak media saat ditemui di Posko Resmob Polres Pinrang, Senin (12/10/2020).
Aris mengatakan, setelah mengamankan Ruslan alias Lande, selanjut team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang melakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya yang dilakukan bersama anaknya Ancha.
“Saat tiba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Ruslan tiba tiba memberontak dan berusaha melawan serta ingin merebut senjata salah satu petugas, namun tak berhasil dan bergegas melarikan diri”, ucap Aris.
Setelah diberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, kata Aris, namun tidak diindahkan oleh Ruslan, maka dengan tindakan tegas dan terukur, diarahkan ke kaki pelaku hingga pelaku mengalami 2 luka tembak dibagian betis kaki sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit guna dilakukan penanganan Medis.
“Usia mendapatkan perawatan medis team melanjutkan melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan anak pelaku bernama Ancha bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor mesin JFW1E1643776, nomor rangka MHIJFW118GK641127 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX 135 warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya”, tegas Aris.
Dari hasil Interogasi kepada pelaku dirinya sudah mengakui segala perbuatannya, telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bersama anaknya.
“Dan pelaku Ruslan alias Lande merupakan residivis kasus pencurian baik pencurian sepeda motor maupun pencurian dengan pemberatan yang sudah 6 (enam) kali menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan diantaranya 5 (lima) kali di lapas Pinrang dan 1 (satu) kali dilapas Barru”, tutur Aipda Aris menambahkan.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami serahkan Kepada penyidik di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. (asp)