Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 27 Nov 2020 23:24 WITA ·

Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi


 Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Reskrim Polres Enrekang Mengamankan Seorang Terduga pencurian ternak sapi di lokasi peternakan sapi PT. KOKON yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan telah mengamankan seorang terduga dngan kasus pencurian ternak (sapi), Jumat (27/11/2020).

Terduga yang berinisial L (76) alamat Salokarajae, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa diamankan oleh petugas karna tertangkap tangan oleh warga setempat sedang menarik sapi.

AKP Saharuddin mengatakan, Kronolugis kejadian ketika terduga L berangkat dari rumahnya ke lokasi peternakan PT. KOKON untuk menjerat seekor sapi yang nantinya akan di bawah ke kebunnya untuk dia pelihara.

“Setiba di lokasi peternakan, terduga memasang jerat sapi yang di pasang di antara pohon dan mengusir seekor sapi dengan tujuan untuk menjeratnya dan menariknya ke dekat pintu pagar lalu mengikatnya, Setelah terjerat, si terduga kembali ke rumhanya untuk makan malam sembari menenagkan si sapi yang telah dia ikat”, Ucapnya

Beberapa jam kemudian, Terduga kembali kelokasi dengan membawa sobekan baliho untuk dipakai menutup mata sapi, Terduga kemudian menarik sapi keluar pagar lokasi tapi sapi tersebut menahan diri dan tidak mau ditarik.

Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah pangkalan ojek seorang warga mendengar suara bising dan melihat seorang sedang menarik sapi, merasa curiga warga tersebut mengajak rekannya untuk mengecek dan melihat langsung apa yang terjadi.

Lebih lanjut, Karna ketakukan si terduga mengikat sapi tersebut di pohon dan lari bersembunyi, warga yang datang langsung meneriaki terduga dan akhirnya si terduga keluar dari persembunyian lalu di amankan.

AKP Saharuddin menambahkan, karna perbuatannya tersebut terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 3 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.