Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 27 Nov 2020 23:24 WITA ·

Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi


 Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Reskrim Polres Enrekang Mengamankan Seorang Terduga pencurian ternak sapi di lokasi peternakan sapi PT. KOKON yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan telah mengamankan seorang terduga dngan kasus pencurian ternak (sapi), Jumat (27/11/2020).

Terduga yang berinisial L (76) alamat Salokarajae, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa diamankan oleh petugas karna tertangkap tangan oleh warga setempat sedang menarik sapi.

AKP Saharuddin mengatakan, Kronolugis kejadian ketika terduga L berangkat dari rumahnya ke lokasi peternakan PT. KOKON untuk menjerat seekor sapi yang nantinya akan di bawah ke kebunnya untuk dia pelihara.

“Setiba di lokasi peternakan, terduga memasang jerat sapi yang di pasang di antara pohon dan mengusir seekor sapi dengan tujuan untuk menjeratnya dan menariknya ke dekat pintu pagar lalu mengikatnya, Setelah terjerat, si terduga kembali ke rumhanya untuk makan malam sembari menenagkan si sapi yang telah dia ikat”, Ucapnya

Beberapa jam kemudian, Terduga kembali kelokasi dengan membawa sobekan baliho untuk dipakai menutup mata sapi, Terduga kemudian menarik sapi keluar pagar lokasi tapi sapi tersebut menahan diri dan tidak mau ditarik.

Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah pangkalan ojek seorang warga mendengar suara bising dan melihat seorang sedang menarik sapi, merasa curiga warga tersebut mengajak rekannya untuk mengecek dan melihat langsung apa yang terjadi.

Lebih lanjut, Karna ketakukan si terduga mengikat sapi tersebut di pohon dan lari bersembunyi, warga yang datang langsung meneriaki terduga dan akhirnya si terduga keluar dari persembunyian lalu di amankan.

AKP Saharuddin menambahkan, karna perbuatannya tersebut terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 3 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.