Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 25 Des 2020 17:45 WITA ·

Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen


 Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kepolisian Resor Enrekang melakukan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/20).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

Kapolres Enrekang menuturkan, dalam kasus ini satu orang telah diamankan di Polres Enrekang, yakni perempuan berinisal H (39), alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya.

Karenaa Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, truck beserta isinya kemudia  diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Pinrang dengan harga Rp 200.000 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual kembaki ke petani dengan harga Rp 215.000 per jerigen yang berisi 33 liter.

Tersangka SD, merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Pinrang. “Kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.