Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 25 Feb 2021 19:01 WITA ·

Difasilitasi Pemda, Perpadi dan KTNA Jalin Kesepahaman Soal Transparansi Jual Beli Gabah


 Difasilitasi Pemda, Perpadi dan KTNA Jalin Kesepahaman Soal Transparansi Jual Beli Gabah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten Sidrap bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sidrap, menjalin kesepahaman acuan pelaksanaan penjualan dan pembelian gabah dan beras, Kamis (25/2/2021).

Pertemuan difasilitasi Pemkab Sidrap, berlangsung di Baruga Kompleks SKPD. Dihadiri Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Plt. Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Ibrahim, serta Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Dollah.

Turut hadir Ketua DPC Perpadi Sidrap, Ir. Hasnawi Wahid, Ketua KTNA Sidrap, H. Abdul Samad Ismail, para camat se-Kabupaten Sidrap dan undangan lainnya.

Kesepahaman dilakukan untuk menciptakan transparansi jual beli gabah dan beras yang saling menguntungkan antara petani, pedagang pengumpul dan pengusahan penggilingan padi dengan cara penimbangan yang transparan.

“Hari ini kita fasilitasi Perpadi dan KTNA membahas suatu kesepahaman untuk menjawab permasalahan terkait transparansi jual beli gabah atau beras di tingkat petani seperti adanya manipulasi timbangan dan potongan gabah petani” ujar Sekda Sidrap, Sudirman Bungi.

Lebih jauh Sudirman menuturkan, akibat pembelian gabah dengan sistem potongan ini, petani dan pengusaha penggilingan padi sangat dirugikan.

“Oleh karena itu diperlukan adanya upaya untuk memperbaiki sistem proses penjualan gabah petani agar tidak merugikan petani dan pengusaha penggilingan padi,” jelasnya.

Dengan adanya komitmen bersama, lanjut Sudirman, permasalahan yang selama ini ada dapat terselesaikan dan ada gairah patani kita dapat terus berproduksi, sementara kegiatan ekonomi di tingkat pengusahan penggilingan dapat terus berkembang.

Sudirman juga menyatakan, acuan atau tata cara pembelian gabah harus menggunakan timbangan atau neraca yang telah dikalibrasi atau ditera.

“Setelah adanya kesepakatan ini, untuk pengawasan Kita akan bentuk tim di tingkat kabupaten serta posko di tingkat kecamatan sampai desa, semua timbangan yang digunakan harus ditera ulang oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap kecurangan timbangan, Sudirman menyebutkan merupakan pelanggaran pidana. “Apakah nanti petani atau kelompok tani yang melapor, Kita akan fasilitasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Sudirman.

Adapun hasil pembahasan akan dituangkan dalam poin-poin kesepakatan dan rencananya Senin mendatang akan dilakukan penandatangan MoU disaksikan Bupati Sidrap. Hasil kesepakatan bersama itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dan akan efektif berlaku. (asp)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.