Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 8 Mar 2021 16:31 WITA ·

Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa


 Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik status lahan HGU milik PT Semesta Margareksa di Sidrap kembali ‘bergoyang’. Warga Bendoro, Kelurahan Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, kembali mempertanyakan status lahan tersebut.

Hal ini terungkap, saat puluhan warga mendatangi gedung DPRD Sidrap, untuk kembali mempertanyakan status lahan yang terus diperebutkan antara warga dan PT Semesta Margareksa. Warga Bendoro, didampingi DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka mempertanyakan perihal transparansi dari pemerintah terkait bukti Asli dari beberapa surat permohonan Direktur PT Semesta Margareksa, SK Bupati Asli tentang pemberian Izin Lokasi pembangunan areal Penanaman Tebu, SK BPN Asli Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPW Perempuan LIRA, Andi Marianti mengatakan, kedatangannya bersama warga Bendoro, untuk mempertanyakan poin-poin penting guna menemukan titik atas permasalahan tersebut.

Andi Marianti mengklaim, ada lahan milik sejumlah warga di Bendoro yang sudah diintervensi atau ‘dimasuki’ oleh beberapa pihak seperti PT Semesta Margareksa, Pihak Kepolisian dan BPN Sidrap karena menganggap tanah milik warga itu adalah HGU PT Semesta Margareksa.

“Bahkan sebagian warga terlapor karena diduga melakukan penyerobotan di Tanah HGU PT Semesta Margareksa melakukan aktivitas bercocok tanam,” kata Andi Marianti.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Komisi I, Samsumarlin mengatakan, jika memang kondisinya demikian, maka aspirasi yang dibawa warga Bendoro ini, murni kasus perdata, dimana masyarakat bisa menggugat PT Semesta Margareksa jika memang mendapat sertifikat Asli HGU.

“Kami dari pihak anggota DPRD Komisi I hanya bisa memfasilitasi bagaimana kedepan agar aset pemanfaatan lebih besar nantinya,” katanya

Terkait persoalan antara warga dan PT Semesta Margareksa, Samsumarlin mengaku masih akan membahasnya lebih detail, baru kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,138 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.