Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 8 Mar 2021 16:31 WITA ·

Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa


 Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik status lahan HGU milik PT Semesta Margareksa di Sidrap kembali ‘bergoyang’. Warga Bendoro, Kelurahan Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, kembali mempertanyakan status lahan tersebut.

Hal ini terungkap, saat puluhan warga mendatangi gedung DPRD Sidrap, untuk kembali mempertanyakan status lahan yang terus diperebutkan antara warga dan PT Semesta Margareksa. Warga Bendoro, didampingi DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka mempertanyakan perihal transparansi dari pemerintah terkait bukti Asli dari beberapa surat permohonan Direktur PT Semesta Margareksa, SK Bupati Asli tentang pemberian Izin Lokasi pembangunan areal Penanaman Tebu, SK BPN Asli Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPW Perempuan LIRA, Andi Marianti mengatakan, kedatangannya bersama warga Bendoro, untuk mempertanyakan poin-poin penting guna menemukan titik atas permasalahan tersebut.

Andi Marianti mengklaim, ada lahan milik sejumlah warga di Bendoro yang sudah diintervensi atau ‘dimasuki’ oleh beberapa pihak seperti PT Semesta Margareksa, Pihak Kepolisian dan BPN Sidrap karena menganggap tanah milik warga itu adalah HGU PT Semesta Margareksa.

“Bahkan sebagian warga terlapor karena diduga melakukan penyerobotan di Tanah HGU PT Semesta Margareksa melakukan aktivitas bercocok tanam,” kata Andi Marianti.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Komisi I, Samsumarlin mengatakan, jika memang kondisinya demikian, maka aspirasi yang dibawa warga Bendoro ini, murni kasus perdata, dimana masyarakat bisa menggugat PT Semesta Margareksa jika memang mendapat sertifikat Asli HGU.

“Kami dari pihak anggota DPRD Komisi I hanya bisa memfasilitasi bagaimana kedepan agar aset pemanfaatan lebih besar nantinya,” katanya

Terkait persoalan antara warga dan PT Semesta Margareksa, Samsumarlin mengaku masih akan membahasnya lebih detail, baru kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.