Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 13 Mar 2021 16:42 WITA ·

Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang


 Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan dan penertiban alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang pengumpul dan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kontak Tani Nelayan qAndalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap, beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah pedagangan pengumpul yang melakukan transaksi atau penimbangan di lapangan,” ujar Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Sabtu (13/3/2021).

Ahmad menambahkan, pengawasan dan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Sidrap, tersebut berlangsung selama lima hari, dimulai sejak Jumat (12/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini petani, dari kecurangan akibat alat UTTP yang digunakan pedagang pemgumpul dan penggilingan padi belum pernah ditera/tera ulang.

Ahmad juga mengungkap, pengawasan dan penertiban oleh tim terpadu sifatnya persuasif. Jika didapati UTTP yang belum ditera/tera ulang, pemiliknya diimbau melakukan tera/tera ulang di lab metrologi atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Langkah selanjutnya, jika sudah diimbau secara persuasif belum juga diindahkan, dengan sangat terpaksa akan dilalukan penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Ahmad Dollah.

Pekan lalu, difasilitasi Pemkab Sidrap, KTNA dan Perpadi Sidrap menyepakati MoU tentang acuan penjualan gabah dan beras.

Beberapa poin disepakati, di antaranya penggunaan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (asp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.