Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 13 Mar 2021 16:42 WITA ·

Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang


 Disdagrin Sidrap Awasi Alat Ukur Timbang Pedagang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan dan penertiban alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) pedagang pengumpul dan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kontak Tani Nelayan qAndalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap, beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah pedagangan pengumpul yang melakukan transaksi atau penimbangan di lapangan,” ujar Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Sabtu (13/3/2021).

Ahmad menambahkan, pengawasan dan penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Sidrap, tersebut berlangsung selama lima hari, dimulai sejak Jumat (12/3/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini petani, dari kecurangan akibat alat UTTP yang digunakan pedagang pemgumpul dan penggilingan padi belum pernah ditera/tera ulang.

Ahmad juga mengungkap, pengawasan dan penertiban oleh tim terpadu sifatnya persuasif. Jika didapati UTTP yang belum ditera/tera ulang, pemiliknya diimbau melakukan tera/tera ulang di lab metrologi atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

“Langkah selanjutnya, jika sudah diimbau secara persuasif belum juga diindahkan, dengan sangat terpaksa akan dilalukan penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Ahmad Dollah.

Pekan lalu, difasilitasi Pemkab Sidrap, KTNA dan Perpadi Sidrap menyepakati MoU tentang acuan penjualan gabah dan beras.

Beberapa poin disepakati, di antaranya penggunaan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan telah dikalibrasi atau ditera oleh bidang metrologi atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut. (asp)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.