Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 24 Jan 2022 19:22 WITA ·

Kades Wiringtasi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus ADD


 Kades Wiringtasi, Kec Suppa, Pinrang, A Dewi Yanti terlihat syok saat akan ditahan penyidik Kejari Pinrang, Dewi tersangkut kasus kuropsi ADD. Perbesar

Kades Wiringtasi, Kec Suppa, Pinrang, A Dewi Yanti terlihat syok saat akan ditahan penyidik Kejari Pinrang, Dewi tersangkut kasus kuropsi ADD.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti  sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kepala Kejari Pinrang, Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp475 juta lebih.

“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta,” ungkap Agus Khairuddin, Senin (24/1/2022).

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kuintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.

Syok dan Dilarikan ke RS

Hanya saja, saat penyidik Kejari Pinrang akan melakuka. penahanan, tiba-tiba tersangka mengalami syok dan dibawa ke rumah sakit.

Kuasa Hukum tersangka, Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp1,06 miliar dan Dana Desa Rp1,13 miliar. (ac)

Artikel ini telah dibaca 386 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.