Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 24 Jan 2022 19:22 WITA ·

Kades Wiringtasi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus ADD


 Kades Wiringtasi, Kec Suppa, Pinrang, A Dewi Yanti terlihat syok saat akan ditahan penyidik Kejari Pinrang, Dewi tersangkut kasus kuropsi ADD. Perbesar

Kades Wiringtasi, Kec Suppa, Pinrang, A Dewi Yanti terlihat syok saat akan ditahan penyidik Kejari Pinrang, Dewi tersangkut kasus kuropsi ADD.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti  sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kepala Kejari Pinrang, Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp475 juta lebih.

“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta,” ungkap Agus Khairuddin, Senin (24/1/2022).

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kuintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.

Syok dan Dilarikan ke RS

Hanya saja, saat penyidik Kejari Pinrang akan melakuka. penahanan, tiba-tiba tersangka mengalami syok dan dibawa ke rumah sakit.

Kuasa Hukum tersangka, Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp1,06 miliar dan Dana Desa Rp1,13 miliar. (ac)

Artikel ini telah dibaca 391 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.