Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Eksklusif · 23 Feb 2022 19:16 WITA ·

Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan


 Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Banyak orang tua dinilai masih banyak buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan umum. 

Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.

Seperti terlihat di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengnge, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Februari 2020.

Dua orang murid Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bersekolah di SDN 7 Pangsid terjaring oleh petugas Satlantas Polres Sidrap saat mengendarai sepeda motor berboncengan tanpa mengenakan helm.

Tak hanya itu, saat terjaring dua bocah yang masih mengenakan pakaian seragam sekolah baju batik dan celana warna merah tidak memakai sepatu.

Seperti diketahui, pengendara berusia di bawah umur salah satu menyumbang  kecelakaan yang harus diminimalisir.

Kendati demikian, kerap kali menjadi sebuah alasan yang paling sering diutarakan orang tua yang memberi izin anaknya membawa motor adalah karena rasa sayang.

Padahal hal itu tidak benar karena mengajarkan anak tidak bertanggung jawab, dan itu berpotensi mencelakakan diri dan orang lain.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap, IPTU Yusri S.Pd M.Pd mengatakan, bahwa orang tua anak tersebut dipanggil ke kantor untuk diberikan pemahaman tentang aturan berlalulintas terkhusus pengendara di bawah umur.

“Demi keselamatan anak dan pengendara lain. Kami panggil orang tuanya untuk diberikan pemahanan tentang aturan berlalulintas,” ucapnya.

Disamping itu, orang tua anak juga diberikan surat pernyataan untuk tidak memberikan fasilitas berkendara berupa motor atau mobil kepada anak yang belum cukup umur.

Diharapkan pula orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.

Orang tua diminta supaya mengajak anak-anaknya untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum cukup umur.

Sebab diketahui bahwa akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan,  menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. 

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.