Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 23 Feb 2022 19:16 WITA ·

Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan


 Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Banyak orang tua dinilai masih banyak buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan umum. 

Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.

Seperti terlihat di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengnge, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Februari 2020.

Dua orang murid Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bersekolah di SDN 7 Pangsid terjaring oleh petugas Satlantas Polres Sidrap saat mengendarai sepeda motor berboncengan tanpa mengenakan helm.

Tak hanya itu, saat terjaring dua bocah yang masih mengenakan pakaian seragam sekolah baju batik dan celana warna merah tidak memakai sepatu.

Seperti diketahui, pengendara berusia di bawah umur salah satu menyumbang  kecelakaan yang harus diminimalisir.

Kendati demikian, kerap kali menjadi sebuah alasan yang paling sering diutarakan orang tua yang memberi izin anaknya membawa motor adalah karena rasa sayang.

Padahal hal itu tidak benar karena mengajarkan anak tidak bertanggung jawab, dan itu berpotensi mencelakakan diri dan orang lain.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap, IPTU Yusri S.Pd M.Pd mengatakan, bahwa orang tua anak tersebut dipanggil ke kantor untuk diberikan pemahaman tentang aturan berlalulintas terkhusus pengendara di bawah umur.

“Demi keselamatan anak dan pengendara lain. Kami panggil orang tuanya untuk diberikan pemahanan tentang aturan berlalulintas,” ucapnya.

Disamping itu, orang tua anak juga diberikan surat pernyataan untuk tidak memberikan fasilitas berkendara berupa motor atau mobil kepada anak yang belum cukup umur.

Diharapkan pula orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.

Orang tua diminta supaya mengajak anak-anaknya untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum cukup umur.

Sebab diketahui bahwa akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan,  menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. 

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.