AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bekerjasama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, mengadakan edukasi perpajakan berupa sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK-231/PMK.03/2019, Rabu (22/6/2022).
Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah,
Sosialisasi berlangsung di aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Andi Rahmat Saleh menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai regulasi.
“Untuk itu Kami berharap kepada semua bendahara organisasi perangkat daerah untuk mengikuti secara saksama dan serius apa yang dibawakan dan dijelaskan oleh KP2KP,” jelasnya.
Sementara Kepala Cabang KP2KP Sidrap, Hairul mengatakan, sosialisasi diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada bendahara, terutama bendahara pengeluaran dan operatornya.
Ada perubahan baru mengenai perubahan tata cara kewajiban perpajakan atas intansi pemerintah. Jadi, poin-poin yang penting disampaikan oleh pemateri untuk mempermudah bendahara pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan laporan pajak.
Dalam sosialisasi itu, tampil sebagai pamateri yakni Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, Ignaztoni. (asp)