AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap berlangsung khidmat, Jumat, 22 Juli 2022.
Kajari Sidrap, Samsul Kasim bertindak sebagai inspektur upacara diikuti seluruh jaksa, pegawai dan staf dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Samsul Kasim menyampaikan pidato seragam Kejagung yakni peningkatan kepercayaan masyarakat sedikit-banyak telah menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.
Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan
memposisikan hukum, sehingga masyarakat restorative justice identik dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Terobosan berikutnya, kata Samsul Kasim adalah menghadirkan rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Oleh karenanya, Kajagung RI kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Samsul Kasim menyampaikan Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 adalah Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.
Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.
Kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Karena hukum ditegakan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani.
Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakan dengan sempurna.
“Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan, serta sering saya sampaikan kepada saudara sekalian, jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian,” ujarnya.
Dalam pidato seragam yang dibacakan Samsul Kasim menyebut Kajagung RI menegaskan kembali hal-hal yang telah dikemukakan 7 perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada.
Tujuh hal tersebut yakni:
- Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
- Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.
- Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.
- Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
- Akselerasi Penegakan Hukum Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Yang Mendukung Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
- Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan. (asp)