Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 2 Agu 2022 17:03 WITA ·

Resmikan Rumah Restorative Justice, Dollah Mando Apresiasi Kejari Sidrap


 Resmikan Rumah Restorative Justice, Dollah Mando Apresiasi Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang, Selasa (2/8/2022).

Rumah Restorative Justice ini berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Soedirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

Hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim beserta jajaran, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin syah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdi Purmawan.

Turut Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan dan Camat Maritengngae, Mustari Kadir.

Dalam sambutannya Dollah Mando menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh jajarannya atas hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Kehadiran Rumah Restoratif Justice ini tentunya mejadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka mencari keadilan dalam setiap penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Hadirnya Rumah Restoratif Justice ini, kata Dollah, diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum.

Hal tersebut, imbuhnya, dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dengan menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdama1an hakiki yang menitikberatkan pada kedaiyiaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis dalam masyarakat dalam rangka pemulihan kembali kondisi sosial kemasyarakatan seperti sebelum terjadinya perkara hukum,” paparnya.

Dollah Mando juga mengungkap, visi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sejak Ia dilantik tahun 2018 adalah terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Daerah Agribisnis yang Maju dengan Masyarakat Religius, Aman,Adil dan Sejahtera.

“Dan salah satu misi yang kami ingin wujudkan adalah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif,” Imbuhnya

Tercapainya visi misi pemerintah daerah ini kata Dollah, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang khusus institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam rangka penciptaan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidenreng Rappang selaras dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera,” bebernya.

“Harapan kami rumah ini akan menjadi rumah rakyat yang dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah mufakat menyelesaikan segala permasalahan hukum untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah tengah masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” lontarnya.

Pada kesempatan itu juga Dollah Mando menyampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 Tahun

“Insya Sllah dengan semangat penegakan hukum yang humanis kejaksaanakan semakin dicintai oleh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan izin menempati salah satu bangunan/aset yang ada di Kabupaten Sidrap untuk dijadikan Rumah Restorative Justice.

“Tsrima kasih telah meminjamkan gedung ini, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

“Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Ia harap semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi perkara yang bisa di RJ-kan, dan semoga kedepannya ada lagi gedung yang diberikan untuk dimanfaatkan, termasuk saran bupati terkait RJ di setiap kecamatan.

“Saya kira ini saran yang lebih bagus Bapak Bupati, segera kami tidak lanjuti, mohon ijin Bapak Bupati untuk kami undang para camat, seperti apa kita ke depannya,” pungkas Samsul Kasim. (asp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.