Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 21 Okt 2022 13:10 WITA ·

Warga Talumae Adukan Dugaan Kecurangan Pilkades di DPRD


 Puluhan warga Desa Talumae, Kec Watang Sidenreng, mendatangi DPRD, Jumat (21/10/2022). Mereka mengadukan proses Pilkades yang diduga bermasalah. Perbesar

Puluhan warga Desa Talumae, Kec Watang Sidenreng, mendatangi DPRD, Jumat (21/10/2022). Mereka mengadukan proses Pilkades yang diduga bermasalah.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Warga Desa Talumae mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap untuk mempertanyakan Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Talumae, Jumat (21/10/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Komisi II Kantor DPRD kabupaten Sidrap, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, didampingi Bahrul Appas, Samsumarlin, Saenal Rosi, H Zainal Husain, Arifin Damis, H Kaeruddin, Tokoh Masyarakat Talumae, H Rahman dan Puluhan warga Talumae.

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan mengatakan jika melihat dari kondisi dan aspirasi masyarakat Talumae terkait adanya dugaan kecurangan Proses PAW Kepala Desa Talumae, ia berharap agar prosesnya ditinjau ulang.

“Sebelum semua proses ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Talumae,  untuk sementara kita tinjau dulu. Karena DPRD Sidrap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Camat dan BPD Desa Talumae untuk rapat evaluasi mempertanyakan soal Proses Pemilihan PAW ini, apakah mekanisme sudah sesuai,” terangnya.

Rencananya, kata dia, rapat evaluasi, akan diselenggarakan paling lambat minggu depan.

Dari hasil informasi yang dihimpun bahwa salah satu indikasi dugaan kecurangan yang dipersoalkan adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2022.

Dimana beberapa unsur yang dianggap mewakili Tokoh tidak memenuhi standar dan kriteria tokoh, diantaranya Tokoh Pendidik dikarenakan beberapa orang yang mewakili Tokoh Pendidik hanya sebagai Guru Honorer Biasa.

Sebagian perwakilan bagi tokoh adat dikarenakan sepenuhnya yang mengisi tokoh adat tidak ada dari kalangan Towani, padahal di Desa Talumae populasi Towani berjumlah kurang lebih 50 orang dan tidak terwakilkan melalui tokoh adat dibandingkan dengan warga toraja justru banyak yang terdistribusi sebagai pemilih tetap melalui beberapa kriteria tokoh.

Dugaan kejanggalan yang dipersoalkan pun dimana ada dalam satu rumah berjumlah 3 orang semuanya masuk dalam pemilih tetap.

Kemudian perwakilan yang dianggap tokoh pemuda dikarenakan beberapa orang yang mewakili tokoh pemuda sudah berusia 50-an tahun padahal kriteria pemuda hanya maksimal berusia 30 Tahun berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.