Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Advertorial · 5 Mei 2023 22:26 WITA ·

Bupati Lantik Direktur Perumda Tirta Waesai Barru


 Bupati Lantik Direktur Perumda Tirta Waesai Barru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir H Suardi Saleh, melantik dan mengambil sumpah Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru Periode 2023-2028.

Usai melantik, H. Suardi Saleh, mengingatkan, agar Perumda Tirta Waesai berperan ganda, di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profil sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD).

Ia menegaskan, perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya.

Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil  sesuai tujuan perusahaan.

Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya.

Adapun Beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur Baru antara lain:
1. Kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.
2. Menurunkan tingkat Kebocoran air (NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.
3. Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air,  perlu statiun deteksi meteran.
4. Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi Daerah.
5. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. (dck)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.