Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 17 Mei 2023 09:43 WITA ·

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung


 Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kelompok Petani yang berasal dari Patampanua dan Batulappa menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Poleko Jaya Agung Indonesia seluas 412 Hektar yg berada di Kampung Libukang Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa Pinrang.

Mereka meminta Bupati Pinrang A. Irwan Hamid dan Instansi terkait agar tidak memproses Permohonan Perpanjangan Izin tersebut, dimana telah menyalahai ketentuan dan tidak sesuai peruntukannya lagi yaitu untuk penananaman kakao, sementara dilokasi beralih fungsi menjadi tanaman jagung

Anwar, Petani asal Patampanua menilai tanaman perusahan tersebut tidak memiliki manfaat kepada masyarakat sekitar, berupa perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dimana jalan tersebut adalah akses utama perusahan tersebut untuk menjual hasil taninya

“Kami menolak dikarenakan kami merasa dirugikan dan tanah orang tua kami dicaplok dgn paksa oleh Pemerintah kala itu, lagian juga HGU itu tidak memberikan manfaat yang berarti bagi kami dan Pemkab Pinrang,” Beber Anwar, Rabu (16/05/2023).

Dirinya menegaskan bahwa PT. Poleko sebagai pemegang HGU harus keluar dan angkat kaki dari lokasi tersebut.

“Untuk menghindari konflik seperti kejadian beberapa tahun lalu yg memakan korban banyak, sebaiknya Pemkab Pinrang tdk memberi ruang lagi kepada PT. Poleko Jaya Agung Indonesia untuk memperpanjang HGU ,”. tuturnya

Dia juga meminta agar Bupati Pinrang sebaiknya mengambil alih lokasi tersebut menjadi aset daerah. ” Serahkan langsung kepada pemerintah kabupaten (pemkab) agar lebih bermanfaat.

“Lebih baik pemerintah daerah yang ambil alih jika terus-menerus seperti itu,” tegasnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.