Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 17 Mei 2023 09:43 WITA ·

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung


 Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kelompok Petani yang berasal dari Patampanua dan Batulappa menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Poleko Jaya Agung Indonesia seluas 412 Hektar yg berada di Kampung Libukang Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa Pinrang.

Mereka meminta Bupati Pinrang A. Irwan Hamid dan Instansi terkait agar tidak memproses Permohonan Perpanjangan Izin tersebut, dimana telah menyalahai ketentuan dan tidak sesuai peruntukannya lagi yaitu untuk penananaman kakao, sementara dilokasi beralih fungsi menjadi tanaman jagung

Anwar, Petani asal Patampanua menilai tanaman perusahan tersebut tidak memiliki manfaat kepada masyarakat sekitar, berupa perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dimana jalan tersebut adalah akses utama perusahan tersebut untuk menjual hasil taninya

“Kami menolak dikarenakan kami merasa dirugikan dan tanah orang tua kami dicaplok dgn paksa oleh Pemerintah kala itu, lagian juga HGU itu tidak memberikan manfaat yang berarti bagi kami dan Pemkab Pinrang,” Beber Anwar, Rabu (16/05/2023).

Dirinya menegaskan bahwa PT. Poleko sebagai pemegang HGU harus keluar dan angkat kaki dari lokasi tersebut.

“Untuk menghindari konflik seperti kejadian beberapa tahun lalu yg memakan korban banyak, sebaiknya Pemkab Pinrang tdk memberi ruang lagi kepada PT. Poleko Jaya Agung Indonesia untuk memperpanjang HGU ,”. tuturnya

Dia juga meminta agar Bupati Pinrang sebaiknya mengambil alih lokasi tersebut menjadi aset daerah. ” Serahkan langsung kepada pemerintah kabupaten (pemkab) agar lebih bermanfaat.

“Lebih baik pemerintah daerah yang ambil alih jika terus-menerus seperti itu,” tegasnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.