AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satnarkoba Polres Sidrap berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram (KG) dan mengamankan 8 terduga pelaku.
Delapan terduga pelaku yang diamankan yakni MS (27), AS (22), AHP (29) asal Sidrap, kemudian IR (34), MB (34), AS (35) PR (23) LM (31) asal Bone.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan barang bukti ganja 2 Kg diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket berisi 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja kurang lebih 2 Kg.
Selain itu, 3 kantong plastik warna hijau, sebuah handuk warna warni, dan 4 unit handphone berbagai merk.
“Yah, ganja 2 Kg diamankan itu disalah satu rumah warga di Pangkajene yang dijadikan tempat bertransaksi, alhasil 8 pelaku ikut diamankan,” ucapnya, Rabu, 5 Juli 2023.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku diancam Pasal 114 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp2 Miliar paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (asp)