Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Ajatappareng · 4 Okt 2023 12:41 WITA ·

BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS


 BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap melakukan  Pelantikan dan pengambilan sumpah  Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rabu, 4 Oktober 2023, di Aula kantor Pertanahan Sidrap.

Adapun Camat PPATS yang di Lantik, diantaranya  Camat wattang Sidenreng Arnol Baramuli, Camat Wattang Pulu Hidayatullah STTP MSi, dan Camat Maritengngae Andi Surya Hadiningrat , ke tiganya resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap  MOH. IQBAL SH M.Si

Hadir dalam kegiatan tersebut , kepala kantor pertanahan , para camat yang dilantik, Lurah Majjelling Firman, para kepala seksi BPN Sidrap, serta para staf BPN Sidrap dan rohanian dari KUA,

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidrap, Moh Iqbal SH MSi mengatakan bahwa para camat sbg Pejabat pemerintah yg d tunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dgn membuat Akta d daerah yg belum cukup terdapat PPAT.

Maksudnya Sementara, karena belum cukup tersedia PPAT di daerah ybs belum cukup tersedia PPAT atau SDH ada PPAT, tapi msh terdapat formasi,maka Camat dapat d angkat dan di tunjuk menjadi PPAT Sementara.

Tujuan d angkat PPATS adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta PPAT terhadap tanah yg SDH terdaftar atau bersertipikat.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPATS dgn harapan, Menghasilkan PPATS yg berkualitas dan profesional. Peningkatan kemampuan dan  pengetahuan seseorang di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pembuatan Akta dalam melayani masyarakat serta Peningkatan pemahaman dasar hukum sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas ini tentunya merupakan bagian amanat Permen ATR/KBPN No.20 tahun 2018. (bro)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.