Eks Rumah Dinas Kejari Resmi Dimanfaatkan RSUD Arifin Nu’mang
SIDRAP,– Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Kejaksaan Negeri Sidrap menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN), Kamis (23/7/2026), di Aula RSUD Arifin Nu’mang, Kecamatan Panca Rijang.
Pemkab Sidrap dan Kejari sepakat tanah dan bangunan eks rumah dinas Kejaksaan Negeri Sidrap, akan dimanfaatkan oleh UPT RSUD Arifin Nu’mang.
Perjanjian ditandatangani langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady Kusumo Wibowo. Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi kedua institusi dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sidrap. Pinjam pakai BMN ini akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk mendukung program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan hasil komunikasi dan diskusi bersama Kejari Sidrap yang menilai aset eks perumahan tersebut layak dimanfaatkan oleh RSUD Arifin Nu’mang.
“Alhamdulillah, barang eks perumahan sekarang diserahkan atas inisiatif Pak Kajari. Hari ini kita serahkan secara resmi, selanjutnya akan diunggah ke sistem. Setelah itu akan dilakukan proses hibah secara bertahap. Mudah-mudahan seperti gudang yang sebelumnya sudah dihibahkan,” ungkapnya.
Syaharuddin berharap lahan tersebut segera dibersihkan dan dimanfaatkan, terutama untuk perluasan area parkir rumah sakit.
“Saya berharap ini segera dibersihkan dan dimanfaatkan. Bisa digunakan untuk jalur keluar kendaraan maupun kebutuhan lainnya sehingga kawasan rumah sakit menjadi lebih tertata,” katanya.
Ia juga mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan milik Lapas dan Rutan yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal terkait. Menurutnya, langkah tersebut akan semakin memperluas kawasan RSUD Arifin Nu’mang sehingga mendukung pengembangan layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Syaharuddin menyampaikan salah satu target Pemerintah Kabupaten Sidrap adalah meningkatkan kapasitas layanan rumah sakit daerah.
“Sesuai arahan Pak Kajari, kita ingin memiliki rumah sakit tipe B. Saat ini kita sudah mempersiapkan RS Nene Mallomo untuk naik menjadi rumah sakit tipe B agar masyarakat tidak lagi banyak dirujuk ke Parepare maupun Makassar,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak pelaksanaan program BPJS Gratis pada Maret 2025, tingkat kunjungan pasien di fasilitas kesehatan terus meningkat. Karena itu, ia berharap seluruh tenaga kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Okupansi pasien sudah sangat tinggi. Tinggal bagaimana perawat, bidan, dan dokter memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat cepat sembuh dan rumah sakit juga mampu meningkatkan pendapatannya,” tuturnya.
Syaharuddin juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, serta Forkopimda untuk terus menjaga kekompakan dalam membangun Kabupaten Sidrap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady Kusumo Wibowo, menegaskan Kejaksaan sebagai unsur pemerintahan berkomitmen mendukung pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun bidang lainnya, kami berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” ujarnya.
Menurut Ady, penandatanganan perjanjian pinjam pakai ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara.
Ia berharap tanah dan bangunan eks rumah dinas Kejaksaan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat melalui pengembangan RSUD Arifin Nu’mang.
“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini bukan sekadar pemenuhan administrasi pengelolaan aset negara, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ady juga berharap aset tersebut dimanfaatkan secara optimal, dipelihara dengan penuh tanggung jawab, dan digunakan sesuai peruntukannya agar benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pinjam pakai BMN tersebut.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap sinergi antarinstansi semakin kuat demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sunandar, Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Direktur RSUD Arifin Nu’mang Lisdiana A. Sultan, Kepala Bagian Hukum Roni Setiawan, Kepala Bagian Umum dan Protokol Irham Imran, jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap, serta manajemen RSUD Arifin Nu’mang.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi memanfaatkan BMN milik Kejaksaan Negeri Sidrap sesuai jangka waktu dan peruntukan yang telah disepakati.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas dedikasi, profesionalisme, dan sinergitas dalam penyelamatan serta pemulihan aset daerah UPT SDN 6 Batu. (adv)



Tinggalkan Balasan