Surat pernyataan dinyatakan sah bilamana kedua belah pihak menyetujui namun bila ada salah satu pihak yang tidak menandatangani maka surat pernyataan damai tersebut dinyatakan tidak sah. Polisi tidak punya kewenangan memaksakan kedua kubu terus untuk damai.
Terpisah Kasat Reskrim, AKP Benny Pornika menegaskan, penyidik tidak akan bisa diintervensi dalam kasus ini.
“2 orang kita panggil untuk dimintai keterangan, dan kasus ini akan tetap kita laksanakan sesuai dengan jalur hukum. Bahkan berdasarkan tuntunan, saudara Halim tidak mau mengerti bila itu tidak dikenakan pengeroyokan,” ungkap Benny.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, IPD Muh. Sa’ad berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi dari pihak saudara Halim telah membuktikan dan menguatkan sehingga pertikaian ini di Lidik dan dilaksanakan penyelidikan. (asp/ajp)