Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 30 Sep 2021 15:19 WITA ·

Anggota DPRD Sidrap Kedapatan Berkaraoke saat Paripurna Interpelasi tak Quorum


 Anggota DPRD Sidrap Kedapatan Berkaraoke saat Paripurna Interpelasi tak Quorum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rapat paripurna pembahasan kelanjutan Hak Interpelasi di DPRD Sidrap ditunda, Kamis (30/9/2021) karena hanya dihadiri 17 anggota DPRD pengusul.

Namun ironisnya, beredar video sejumlah anggota DPRD Sidrap lainnya yang sedang kongkow di warung kopi sambil berkaraoke.

Dalam video itu, sejumlah anggota DPRD Sidrap berkaraoke dan bernyanyi dan sempat terupload di media sosial WAG anggota DPRD, meski cepat terhapus dan dilihat anggota DPRD yang sedang berada di ruang paripurna.

Video tersebut diduga sengaja direkam di salah satu rumah makan di Pangkajene, Sidrap.

Rapat paripurna yang sedianya digelar pukul 14.00 wita, Kamis (30/9/2021), mengagendakan pembahasan kelanjutan hak interpelasi yang sudah diusulkan 20 anggota DPRD Sidrap.

Dalam video yang hanya muncul beberapa detik itu, terlihat oknum DPRD Sidrap berinisial A Isman, terekam kamera bernyanyi sambil berjoget.

Sementara, beberapa anggota DPRD Sidrap lainnya masih berpakaian seragam lengkap duduk di sebuah sofa di salah satu warkop di Sidrap.

“Waduh, kok bisa begitu. Ada apa? Kenapa oknum tersebut memilih pergi karaokean ketimbang menghadiri rapat pengajuan hak interpelasi DPRD Sidrap,” kesal Samsu Marlin.

Sementara, rapat pengajuan hak interpelasi ditunda pada Selasa, 5 Oktober 2021, pukul 10.00 wita, karena rapat sebelumnya tidak Quorum.

Rapat tersebut dibatalkan atau ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir, tidak memenuhi kuorum 50%+1 sesuai tata tertib (tatib) DPRD. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 720 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.