AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan akan melakukan vaksinasi rabies untuk mengeleminasi penyakit rabies yang ditularkan oleh hewan jenis anjing, kucing dan kera.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Elvi Martina yang dihubungi melalui pesan singkat, Jum’at (11/6/2021) mengungkapkan vaksinasi rabies ini akan dilaksanakan pada 14 Juni sampai awal Bulan Juli 2021.
Menurutnya, untuk sasaran vaksinasi rabies ini adalah hewan peliharaan jenis anjing, kucing dan kera yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang, dimana merupakqn Pinrang salah satu daerah yang memiliki kasus rabies yang tinggi.
“Kami akan menyasar hewan peliharaan di 12 kecamatan, untuk itu diminta peran aktif masyarakat pemilik anjing, kucing ataupun kera untuk membantu petugas,” ungkap Elvi.
Namun demikian, meskipun kasus masyarakat yang tergigit anjing gila sering terjadi, akan tetapi bisa tertangani dengan kerja sama yang dibangun dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, sehingga tidak ada kasus kematian akibat rabies.
“Kecenderungan kasus rabies atau anjing gila ini terjadi pada musim kemarau dan saat musim kawin, dimana anjing liar jantan cenderung agresif,” terangnya.
Jadwal Vaksinasi telah dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, dan disampaikan kepada seluruh camat di Kabupaten Pinrang, dimana pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara door to door. (ac)