Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 18 Mar 2022 20:04 WITA ·

Bahas Vaksinasi dan Bulan Suci Ramadan, Forkopimda Sidrap Duduk Bersama


 Sekda Sidrap, Sudirman Bungi Perbesar

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan, menggelar rapat koordinasi membahas dua agenda utama, yakni percepatan vaksinasi covid-19 dan persiapan menyambut bulan Ramadhan 1443 H, Jumat, (18/3/2022).

Rapar di Ruang Bupati Sidrap dipimpin Sekertaris Kabupaten, Sudirman bungi. Hadir, Ketua DPRD, H. Ruslan, Kasi Intel Kejari, Adityo Ismutomo, Wakapolres. H Muhtar, Pasi Ops Kodim 1420 Kapten Rony.

Turut hadir, Asisten Pemerintaran dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin, perwakilan Kemenag, Muslimin, Ketua Dewan Pendidikan. H. Sirajuddin Hairi, Ketua PGRI, Muslimin, perwakilan FKUB sidrap serta OPD terkait .

Sudirman Bungi mengatakan, rakor tersebut membahas upaya-upaya mempercepat vaksinasi  khususnya vaksinasi anak, usia 6 sampai 11 tahun.

“Saat ini capaian vaksinasi anak dosis pertama baru mencapai 55 persen sementara vaksin kedua 20 persen. Sehingga kita perlu melakukan langkah-langkah percepatan vaksinasi anak ini,” terangnya .

Terkait persiapan memasuki bulan suci Ramadhan, khususnya pelaksanaan shalat tarawih dan ibadah lainnya, disebutkan Sudirman merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama RI.

“Kita merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama, level covid-19 Sidrap saat ini masih dalam level 3. Mudah-mudahan dengan capaian vaksinasi yang tinggi, bisa turun ke level 2. Kita masih menuggu kondisi level covid-19 di Kabupaten Sidrap,” ungkapnya .

Sudirman menambahkan, pemerintah akan memberikan surat edaran berisi imbauan kepada pemilik rumah makan/restoran, agar selama bulan puasa menggunakan penutup atau tirai di siang hari. Hal itu, imbuhnya, agar kegiatan makan dan minum di dalam rumah makan tersebut tidak terlihat langsung.

“Ini untuk menhargai orang atau warga kita yang menjalankan ibadah puasa dan khusus untuk hiburan malam semua harus ditutup selama bulan puasa,” tutupnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.