AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Anggota DPRD Kota Parepare, H Bambang Nasir, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kepemudaan Sekretariat DPRD Parepare, Tahun Anggaran Tahun 2021, di Hotel Pare Beach kota Parepare, Minggu (11/4/2021).
Sosialisasi ini berlangsung tertib dan peserta yang hadir, sebelum mengikuti sosialisasi, dilakukan diperiksaan suhu tubuh oleh Tim dari Puskesmas Lumpue kota Parepare.
Hadir sebagai narasumber Sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2020. Yakni Kabag Hukum Setdako Parepare, Hj Fatma Muhammad, SH, MH dan Moderator Ramlan.
Anggota DPRD kota Parepare, H Bambang Nasir, SH, mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 ini sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kepemudaan dengan kewenangan serta koordinasi antara kebijakan nasional dan kebijakan provinsi dalam penyenggaraan pembangunan kepemudaan.
Bambang Nasir menambahkan bahwa sosialisasi ini mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak Mulia sehat cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis.
Serta bertanggung Jawab berdaya saing dan memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebanggaan berdasarkan Pancasila dan undang-undang Sadat Negara Republik Indonesia tahun 1945 Salam kerangka Negara Repulik Indonesia. (isk)