Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 18 Mar 2020 20:47 WITA ·

Bawa Ganja, 2 Pemuda Enrekang Terciduk Polisi


 Bawa Ganja, 2 Pemuda Enrekang Terciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang Terduga akibat penyalahgunan Narkotika, Rabu (18/3/2020).

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH bersama anggota Intelkam Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AM (28) Alamat Jalan Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan dari penggeledahan terhadap terduga AM ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah (Ganja) 1 sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.

“Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jalan Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil diringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 sachet tembakau Gorillah (Ganja) berat 1,58 gram.

AKP Ridwan, SH menambahkan kedua Terduga dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.