Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 19 Jul 2022 22:35 WITA ·

Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu


 Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Sidrap menggelar pertemuan di Warkop Hadide, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa Malam, (19/7/2022).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu dan Polres Sidrap membahas tentang pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjelang tahapan Pemilukada 2024 mendatang ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Kab. Sidrap Asmawati Salam, S.AG, MH, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin, SH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Komisioner Bawaslu Andi Saiful, S. Sos, Komisioner Bawaslu Muhardin, SH.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S. Ag MH mengatakan dalam pertemuan ini bersama dengan jajaran Polres Sidrap ini membahas perencenaan pembentukan Sentra Gakkumdu jelang tahapan Pemilukada 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI.

Asmawati Salam menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari Sentra Gakkumdu yakni menangani penindakan, pengawasan dan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaran Pemilukada 2024.

Pembentukan Sentra Gakkumdu juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan terkait pertemuan pihak kepolisian Polres Sidrap akan segera mengirimkan nama-nama penyidik yang akan bergabung di sentra Gakkumdu.

Kemudian untuk pihak Bawaslu mulai dari sekarang pro aktif sosialisasikan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Segala pelanggaran yang ditemukan lengkapi dokumen dan lakukan langkah-langkah tindakan. Anggota yang terlibat Gakkumdu akan dibuatkan surat perintah secara internal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.