Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 19 Jul 2022 22:35 WITA ·

Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu


 Bawaslu dan Polres Sidrap Gelar Pertemuan Terkait Pembentukan Sentra Gakkumdu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Sidrap menggelar pertemuan di Warkop Hadide, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa Malam, (19/7/2022).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu dan Polres Sidrap membahas tentang pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjelang tahapan Pemilukada 2024 mendatang ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Kab. Sidrap Asmawati Salam, S.AG, MH, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin, SH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Komisioner Bawaslu Andi Saiful, S. Sos, Komisioner Bawaslu Muhardin, SH.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S. Ag MH mengatakan dalam pertemuan ini bersama dengan jajaran Polres Sidrap ini membahas perencenaan pembentukan Sentra Gakkumdu jelang tahapan Pemilukada 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI.

Asmawati Salam menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari Sentra Gakkumdu yakni menangani penindakan, pengawasan dan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaran Pemilukada 2024.

Pembentukan Sentra Gakkumdu juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan terkait pertemuan pihak kepolisian Polres Sidrap akan segera mengirimkan nama-nama penyidik yang akan bergabung di sentra Gakkumdu.

Kemudian untuk pihak Bawaslu mulai dari sekarang pro aktif sosialisasikan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Segala pelanggaran yang ditemukan lengkapi dokumen dan lakukan langkah-langkah tindakan. Anggota yang terlibat Gakkumdu akan dibuatkan surat perintah secara internal. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.