AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Sidrap menggelar pertemuan di Warkop Hadide, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa Malam, (19/7/2022).
Dalam pertemuan ini, Bawaslu dan Polres Sidrap membahas tentang pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menjelang tahapan Pemilukada 2024 mendatang ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Kab. Sidrap Asmawati Salam, S.AG, MH, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin, SH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, SH, Komisioner Bawaslu Andi Saiful, S. Sos, Komisioner Bawaslu Muhardin, SH.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S. Ag MH mengatakan dalam pertemuan ini bersama dengan jajaran Polres Sidrap ini membahas perencenaan pembentukan Sentra Gakkumdu jelang tahapan Pemilukada 2024. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI.
Asmawati Salam menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari Sentra Gakkumdu yakni menangani penindakan, pengawasan dan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaran Pemilukada 2024.
Pembentukan Sentra Gakkumdu juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan terkait pertemuan pihak kepolisian Polres Sidrap akan segera mengirimkan nama-nama penyidik yang akan bergabung di sentra Gakkumdu.
Kemudian untuk pihak Bawaslu mulai dari sekarang pro aktif sosialisasikan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Segala pelanggaran yang ditemukan lengkapi dokumen dan lakukan langkah-langkah tindakan. Anggota yang terlibat Gakkumdu akan dibuatkan surat perintah secara internal. (asp)