AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, Senin, (01/08/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala bagian serta perwakilan partai politik yang ada di Sidrap.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui kegiatan ini berharap agar seluruh partai politik memperhatikan himbauan yang akan diberikan oleh Bawaslu dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Saya harap para partai politik memperhatikan surat himbauan maupun surat penyampaian yang diberikan oleh Bawaslu”, tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Koordinator Divisi PHL, Andi Syaiful berharap agar semua pihak terutama KPU dan Partai Politik peserta pemilu untuk senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu demi menghindari potensi pelanggaran dan sengketa. (sp)