AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap Sosialisasi Pencanangan Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik di Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Selasa Malam (18/11/2020)
Kegiatan ini merupakan desa kedua tempat terlaksananya kegiatan dimana sebelumnya pertama dilakukan di Desa Tanete Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Hadir dalam acara ini adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Amrayadi S.H selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sidrap Andi Syaiful S.Sos Kordiv PHL, Andi Syaiful S.Sos, Komisioner KPU Sirap, Aco Ilham, Kepala Desa Mojong Alimuddin, Babinsa Mojong Sertu Darwis, Bhabinkabtibmas Mojong, Bripka Chandra serta warga yang menjadi peserta kegiatan tersebut.
Menurut Bawaslu Sidrap melalui Kordiv PHL, Andi Syaiful S.Sos mengawali acara dengan menyampaikan bahwa tujuan dari acara sosialisasi ini tidak lain untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan pengawasan dan sadar akan politik uang atau yang lebih keren dikenal dengan money politik.
Sementara, Komisioner Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi S.H yang membidangi kordiv pengawasan selaku pemateri membuka acara ini dengan mengulas banyak materi yang dibawakan tentang ancaman dan ketentuan politik uang.
Dalam Pemilukada dengan penjabaran UU No 10/2016 mengatakan bahwa politik uang itu sangat dilarang dan bila ditemukan baik sipemberi ataupun sipenerima semua akan mendapatkan sanksi.
Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini setiap desa yang ada di Sidrap terutama yang akan melakukan pilkades di tahun 2021, bisa sadar dan paham akan arti tentang sadar pengawasan dan politik uang itu.
“Kami berharap Desa Mojong bisa menjadi pioner terdepan dalam pelaksanaan desa sadar pengawasan dan desa sadar anti politik uang,” ungkap Amrayadi.
Untuk Pilkades ini diharapkan setiap pilkada ada papan yang bertuliskan disini desa anti politik uang dan bila ada serangan fajar maka akan diadakan serangan balik. (asp/ajp)