AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Menyikapi pelaksanaan pilkada dan pilwali serentak di 12 kabupaten/kota Bawaslu Sidrap menyurat ke Bupati Sidrap.
Dalam surat bernomor 134a, perihal Netralitas Aparatur SIpil Negara (ASN) itu, Bawaslu meminta Bupati Sidrap turut melakukan pengawasan di daerahnya dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati/walikota di beberapa kabupaten di Sulsel.
“Ini terkait Pilkada Sulsel, yang akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, dan surat ini kami buat mengacu Surat Edaran bawaslu RI yang bernomor S – 0479; perihal pengawasan pendaftaran calon bupati / walikota,” terang Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Selasa (1/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam himbauan itu, Bawaslu mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 2016; tentang pemilihan Gubernur, bupati; dan walikota dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 dijelaskan Pejabat negara; pejabat daerah; pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, / Polri dan kepala Desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kita harap, pada Pilkada Serentak 12 kabupaten/kota di Sulsel ini, ASN bisa tertib untuk tidak terlibat,” katanya.
Ia juga berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bawaslu berharap Pemkab Sidrap, dalam hal ini Bupati bisa menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan mendukung calon bupati/Walikota di kabupaten luar Wilayah Sidrap, yang sementara menjalankan pilkada. (spa)