AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Berdasarkan hasil rapat antara Tokoh Masyarakat Talumae bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten, Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Talumae diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H Ruslan dalam rapat pertemuan yang diselenggarakan di Ruang Komisi II Kantor DPRD Sidrap, Jumat (21/10/2022).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten sidrap, H Ruslan mengatakan proses pemilihan Kades Di Talumae Berhentikan Sementara karena pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap akan melakukan rapat Evaluasi minggu depan.
Dalam Rapat Evaluasi ini akan undangan adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, Camat, Kepala Dusun dan BPD Desa Talumae untuk membicarakan terkait dugaan kecurangan Proses Pemilihan PAW Kepala Desa Talumae.
“Rapat ini Evaluasi ini akan diselenggarakan Hari Senin mendatang dengan menghadirkan instansi terkait,” kata H Ruslan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi dan memperkeruh suasana di Desa Talumae.
Mudah-mudahan rapat evaluasi ini antara Anggota DPRD dan Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap bisa menghadiri rapat evaluasi tersebut agar proses Pemilihan PAW berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. (asp)