AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rabu, 4 Oktober 2023, di Aula kantor Pertanahan Sidrap.
Adapun Camat PPATS yang di Lantik, diantaranya Camat wattang Sidenreng Arnol Baramuli, Camat Wattang Pulu Hidayatullah STTP MSi, dan Camat Maritengngae Andi Surya Hadiningrat , ke tiganya resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap MOH. IQBAL SH M.Si
Hadir dalam kegiatan tersebut , kepala kantor pertanahan , para camat yang dilantik, Lurah Majjelling Firman, para kepala seksi BPN Sidrap, serta para staf BPN Sidrap dan rohanian dari KUA,
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Sidrap.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidrap, Moh Iqbal SH MSi mengatakan bahwa para camat sbg Pejabat pemerintah yg d tunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dgn membuat Akta d daerah yg belum cukup terdapat PPAT.
Maksudnya Sementara, karena belum cukup tersedia PPAT di daerah ybs belum cukup tersedia PPAT atau SDH ada PPAT, tapi msh terdapat formasi,maka Camat dapat d angkat dan di tunjuk menjadi PPAT Sementara.
Tujuan d angkat PPATS adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta PPAT terhadap tanah yg SDH terdaftar atau bersertipikat.
Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPATS dgn harapan, Menghasilkan PPATS yg berkualitas dan profesional. Peningkatan kemampuan dan pengetahuan seseorang di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pembuatan Akta dalam melayani masyarakat serta Peningkatan pemahaman dasar hukum sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
Peningkatan kualitas ini tentunya merupakan bagian amanat Permen ATR/KBPN No.20 tahun 2018. (bro)