Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 4 Okt 2023 12:41 WITA ·

BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS


 BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap melakukan  Pelantikan dan pengambilan sumpah  Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rabu, 4 Oktober 2023, di Aula kantor Pertanahan Sidrap.

Adapun Camat PPATS yang di Lantik, diantaranya  Camat wattang Sidenreng Arnol Baramuli, Camat Wattang Pulu Hidayatullah STTP MSi, dan Camat Maritengngae Andi Surya Hadiningrat , ke tiganya resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap  MOH. IQBAL SH M.Si

Hadir dalam kegiatan tersebut , kepala kantor pertanahan , para camat yang dilantik, Lurah Majjelling Firman, para kepala seksi BPN Sidrap, serta para staf BPN Sidrap dan rohanian dari KUA,

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidrap, Moh Iqbal SH MSi mengatakan bahwa para camat sbg Pejabat pemerintah yg d tunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dgn membuat Akta d daerah yg belum cukup terdapat PPAT.

Maksudnya Sementara, karena belum cukup tersedia PPAT di daerah ybs belum cukup tersedia PPAT atau SDH ada PPAT, tapi msh terdapat formasi,maka Camat dapat d angkat dan di tunjuk menjadi PPAT Sementara.

Tujuan d angkat PPATS adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta PPAT terhadap tanah yg SDH terdaftar atau bersertipikat.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPATS dgn harapan, Menghasilkan PPATS yg berkualitas dan profesional. Peningkatan kemampuan dan  pengetahuan seseorang di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pembuatan Akta dalam melayani masyarakat serta Peningkatan pemahaman dasar hukum sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas ini tentunya merupakan bagian amanat Permen ATR/KBPN No.20 tahun 2018. (bro)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.